info

Pemanfaatan Dokumen Kependudukan

pen1Berdasarkan hasil rapat Koordinasi Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Kota Malang dengan Lembaga Pelayanan Publik se-Kota Malang  perihal Pemanfaatan Dokumen Kependudukan pada Lembaga Pelayanan dapat disampaikan  hal-hal sebagai berikut :

1. Bagi Lembaga pelayanan publik yang mensyaratkan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Kelurahan

    sebagai salah satu persyaratan administrasinya, maka yang digunakan saat ini adalah Akta Kematian yang

    diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

   a. Undang-Undang Nomor 24 / 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang

       Administrasi Kependudukan pasal 64 ayat (7) bahwa : KTP-el berlaku seumur hidup

   b. Pada pasal 101 huruf c Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 bahwa : KTP-el yang diterbitkan sebelum adanya

      Undang-Undang tersebut yang tertulis berlaku 5 tahun dinyatakan sama berlalu seumur hidup selama tidak ada

      perubahan biodata dan  tidak perlu diperpanjang lagi.

  c. Peraturan Presiden nomor 112 / 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2009

      tentang Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional menyatakan bahwa : KTP non elektronik berlaku sampai

      tanggal 31 Desember 2014.

3. Mengingat Undang-Undang nomor 24 / 2013 pasal 8 ayat (1) bahwa : Instansi Pelaksana ( Dinas Kependudukan

    dan Pencatatan Sipil ) berkewajiban untuk mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan Dokumen

    Kependudukan, maka legalisir dokumen kependudukan menjadi kewenangan Dinas Kependudukan dan

    Pencatatan Sipil.

4. Bagi penduduk yang sudah meninggal dunia, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak bisa

   dilegalisir.