1. Bagi Lembaga pelayanan publik yang mensyaratkan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Kelurahan
sebagai salah satu persyaratan administrasinya, maka yang digunakan saat ini adalah Akta Kematian yang
diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
a. Undang-Undang Nomor 24 / 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan pasal 64 ayat (7) bahwa : KTP-el berlaku seumur hidup
b. Pada pasal 101 huruf c Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 bahwa : KTP-el yang diterbitkan sebelum adanya
Undang-Undang tersebut yang tertulis berlaku 5 tahun dinyatakan sama berlalu seumur hidup selama tidak ada
perubahan biodata dan tidak perlu diperpanjang lagi.
c. Peraturan Presiden nomor 112 / 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2009
tentang Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional menyatakan bahwa : KTP non elektronik berlaku sampai
tanggal 31 Desember 2014.
3. Mengingat Undang-Undang nomor 24 / 2013 pasal 8 ayat (1) bahwa : Instansi Pelaksana ( Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil ) berkewajiban untuk mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan Dokumen
Kependudukan, maka legalisir dokumen kependudukan menjadi kewenangan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
4. Bagi penduduk yang sudah meninggal dunia, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak bisa
dilegalisir.