Dasar Hukum Pencatan Nikah
UU No. 1 Th 1974
PASAL 2 AYAT 2 PERNIKAHAN DICATAT MENURUT PERATURAN PERUNDANGAN
UU 23 Th 2013
PASAL 101. NIK HARUS DIJADIKAN DASARPENERBITAN DOKUMEN
PP. 9 Th 1975
PMA 11 Th. 2007
PASAL 5, ISIAN FORMULIR PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH
PERSYARATAN NIKAH
- BLANGKO N1,N2,N3,N4 MENGACUPADA KTP/KK BERDASAR UU 23.2013 PASAL 101
- MENGACU PADA AKTA KELAHIRAN BERDASAR PP 9.1975 PASAL 6
PERBEDAAN DATA
BERDASAR NOTA KESEPAHAMAN KUA SE KOTA MALANG DAN DINAS KEPENDUDUKAN PADA RABU, 19 MARET 2014, PERBEDAAN NAMA/DATA PENGANTIN TIDAK BISA MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN, HARUS MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP TERLEBIH DAHULU
DITANDA TANGANI LURAH
PP. 9 TH. 1975 AYAT 2 POINT 1, BLANGKO N HARUS DITANDA TANGANI OLEH KEPALA DESA/LURAH ATAU YANG SETINGKAT DENGAN ITU. KETIADAAN LURAH KARENA DINAS TANDA TANGAN DIGANTIKAN PLT
KTP TERBARU
FORMULIR KTP BUKAN REPRESENTASI KTP, DISPENDUK AKAN MEMBANTU PERCEPATAN KTP/KK YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MENIKAH LAGI
KTP TERVERIFIKASI
PERUBAHAN STATUS, AGAMA ATAU STATUS PERKAWINAN HARUS SUDAH TERCATAT DALAM FOTO KOPI KTP YANG DIPERSYARATKAN SESUAI AKTA LAHIR
BILA JANDA /DUDA
BERDASAR KESEPAKATAN DENGAN PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG, UNTUK MENGHINDARI PEMALSUAN AKTA CERAI, AKTA CERAI YANG AKAN DIGUNAKAN HARUS DIFOTOKOPI DAN DILEGALISIR KE PENGADILAN AGAMA
JANDA/DUDA MATI
BUKU NIKAH LAMA MILIK SUAMI/ISTERI YANG MENINGGAL DILAMPIRKAN SEBAGAI BUKTI KEABSAHAN N6
SURAT KETERANGAN KEMATIAN
SURAT KETERANGAN KEMATIAN (N6) YANG MENCANTUMKAN HUBUNGAN SUAMI ISTERI, SURAT KEMATIAN SAJA TIDAK CUKUP
KETERANGAN WALI
SURAT KETERANGAN WALI/SURAT PERNYATAAN YANG DIKETAHUI LURAH BILA CATIN PEREMPUAN TIDAK SATU KK DENGAN WALI
AYAH ANGKAT
SURAT KETERANGAN WALI, JUGA DIBUTUHKAN UNTUK PENENTUAN WALI NIKAH, MANA KALA DATA DALAM AKTA KELAHIRAN, KK, KTP ADALAH AYAH ANGKAT
POLIGAMI
PERNIKAHAN POLIGAMI HARUS SUDAH MENCANTUMKAN PUTUSAN PENGADILAN TENTANG IZIN BERPOLIGAMI
BAWAH UMUR
CATIN DIBAWAH UMUR 16 THN HARUS TETAP DIBUATKAN N1-N5. AGAR KUA DAPAT MENERBITKAN SURAT PENOLAKAN N8 N9 UNTUK KEMUDIAN DIAJUKAN IZIN DISPENSASI KE PENGADILAN
WALI AD-DHAL
WALI YANG TIDAK MENYETUJUI TERJADINYA PERNIKAHAN HARUS TETAP DIBUATKAN N1-N4 UNTUK DIBUATKAN SURAT PENOLAKAN DARI KUA UNTUK SELANJUTNYA
BERPERKARA DI PENGADILAN
sumber : Kua Kecamatan Sukun