kependudukan

Administrasi Kependudukan Sebagai Persyaratan Kepengurusan Dokumen Pernikahan

Dasar Hukum Pencatan Nikah

UU No. 1 Th 1974

PASAL 2 AYAT 2 PERNIKAHAN DICATAT MENURUT PERATURAN PERUNDANGANPicture1

 

 

 

UU 23 Th 2013

PASAPicture2L 101. NIK HARUS DIJADIKAN DASARPENERBITAN DOKUMEN

PP. 9 Th 1975

Picture3PASAL 6, PERSYARATAN NIKAH

 

 

 

PMA 11 Th. 2007

Picture4PASAL 5, ISIAN FORMULIR PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH

 

 

PERSYARATAN NIKAH

Picture5

  • BLANGKO N1,N2,N3,N4 MENGACUPADA KTP/KK BERDASAR UU 23.2013 PASAL 101
  • MENGACU PADA AKTA KELAHIRAN BERDASAR PP 9.1975 PASAL 6

 

 

 

 

 

PERBEDAAN DATA

Picture6BERDASAR NOTA KESEPAHAMAN KUA SE KOTA MALANG DAN DINAS KEPENDUDUKAN PADA RABU, 19 MARET 2014, PERBEDAAN NAMA/DATA PENGANTIN TIDAK BISA MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN, HARUS MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP TERLEBIH DAHULU

 

 

 

 

 

DITANDA TANGANI LURAH

Picture6PP. 9 TH. 1975 AYAT 2 POINT 1, BLANGKO N HARUS DITANDA TANGANI OLEH KEPALA DESA/LURAH  ATAU YANG SETINGKAT DENGAN ITU. KETIADAAN LURAH KARENA DINAS TANDA TANGAN DIGANTIKAN PLT

 

 

 

 

 

KTP TERBARU

Picture8FORMULIR KTP TIDAK BERLAKU

FORMULIR KTP BUKAN REPRESENTASI KTP, DISPENDUK AKAN MEMBANTU PERCEPATAN KTP/KK YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MENIKAH LAGI

 

                                                                                                          KTP TERVERIFIKASI

Picture9PERUBAHAN STATUS, AGAMA ATAU STATUS PERKAWINAN HARUS SUDAH TERCATAT DALAM FOTO KOPI KTP YANG DIPERSYARATKAN SESUAI AKTA LAHIR

 

 

 

BILA JANDA /DUDA

Picture10

BERDASAR KESEPAKATAN DENGAN PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG, UNTUK MENGHINDARI PEMALSUAN AKTA CERAI, AKTA CERAI YANG AKAN DIGUNAKAN HARUS DIFOTOKOPI DAN DILEGALISIR KE PENGADILAN AGAMA

 

 

 

 

 

JANDA/DUDA MATI

Picture11BUKU NIKAH LAMA MILIK SUAMI/ISTERI YANG MENINGGAL DILAMPIRKAN SEBAGAI BUKTI KEABSAHAN N6

 

 

 

 

                                                                                                           SURAT KETERANGAN KEMATIAN

Picture12

SURAT KETERANGAN KEMATIAN (N6) YANG MENCANTUMKAN HUBUNGAN SUAMI ISTERI, SURAT KEMATIAN SAJA TIDAK CUKUP

 

 

KETERANGAN WALI

Picture13

SURAT KETERANGAN WALI/SURAT PERNYATAAN YANG DIKETAHUI LURAH BILA CATIN PEREMPUAN TIDAK SATU KK DENGAN WALI

 

 

 

 

 

 

 

AYAH ANGKAT

Picture14SURAT KETERANGAN WALI, JUGA DIBUTUHKAN UNTUK PENENTUAN WALI NIKAH, MANA KALA DATA DALAM AKTA KELAHIRAN, KK, KTP ADALAH AYAH ANGKAT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

POLIGAMI

Picture15PERNIKAHAN POLIGAMI HARUS SUDAH MENCANTUMKAN PUTUSAN PENGADILAN TENTANG IZIN BERPOLIGAMI

 

 

 

 

 

 

 

BAWAH UMUR

Picture16CATIN DIBAWAH UMUR 16 THN HARUS TETAP DIBUATKAN N1-N5. AGAR KUA DAPAT MENERBITKAN SURAT PENOLAKAN N8 N9 UNTUK KEMUDIAN DIAJUKAN IZIN DISPENSASI KE PENGADILAN

 

 

 

 

 

 

 

 

WALI AD-DHAL

Picture17WALI YANG TIDAK MENYETUJUI TERJADINYA PERNIKAHAN HARUS TETAP DIBUATKAN N1-N4 UNTUK DIBUATKAN SURAT PENOLAKAN DARI KUA UNTUK SELANJUTNYA

BERPERKARA DI PENGADILAN

 

 

 

 

 

 

 

sumber : Kua Kecamatan Sukun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *