info

HIMBAUAN TIDAK MEMBERIKAN CUTI TAHUNAN SESUDAH IDUL FITRI

Isi Surat Edaran Tentang Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H

Menindak lanjuti Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tanggal 27 Juni 2016.

dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal berikut :

  1. Seluruh jajaran pimpinan unit organisasi di Lingkungan Pemerintah Kota Malang dihimbau untuk tidak memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing, setelah pelaksanaan cuti bersama khususnya pada tanggal 11 s.d 15 Juli 2016, mengingat pelaksanaan cuti bersama hari raya sudah cukup memadai, yaitu selama 9 hari kalender;
  2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai Rumah Sakit, Puskesmas dan lain – lain, sehingga tidak dapat menikmati cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan;
  3. Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas di lingkungan Pemerintah Kota Malang harus berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  4. Melakukan peninjauan kembali untuk melaksanakan pemberian cuti tahunan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing, sebelum adanya Surat Edaran ini dibatalkan berdasarkan tingkat urgensinya;
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan himbauan ini untuk menjaga kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan masing-masing.