Berdasarkan Surat Men.PAN.RB Nomor : B/19/M.KT.02/2017 tanggal 16 Mei 2017 perihal Penyampaian Surat Edaran Menteri PAN.RB untuk Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan, maka dengan ini disampaikan jadwal jam kerja selama Bulan Ramadhan Tahun 2017 tanpa menerapkan istirahat sebagai berikut :
- Hari Senin sampai KamisĀ pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB.
- Hari Jum’at pukul 08.00 WIB s/d 14.30 WIB, Istirahat untuk sholat Jum’at pukul 11.00 WIB s/d selasai.
- Senam Kesegaran jasmani dimulai 07.30 WIB s/d selesai.
- Untuk Organisasi Perangkat Daerah (ODP) di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan antara lain Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan dan Satpol PP dll, yang menerapkan pola 6 (enam) hari kerja pengaturannya dilakukan oleh Kepala Organisasi Perangkat daerah trekait.
- Bagi yang menerapkan 6 (enam) hari kerja dan telah membuat jadwal jan kerja agar melaporkan pengaturan jam kerja kepada Walikota melalui Badan Kepegawaian Daerah.
- Pakaian selama bulan Suci Ramadhan diharapkan bernuansa Islami dan yang non muslim menyesuaikan, dengan jadwal sebagai berikut :
a. Hari senin s/d Selasa pakaian Kheki bernuansa Islami.
b. Hari Rabu Pakaian Hitam Putih bernuansa Islami.
c. Hari Kamis & Jum’at Pakaian batik bernuansa Islami