info

Kartu Identitas Anak (KIA)

Menyikapi berita yang beredar melalui media sosial (medsos) pada saat ini yang berkaitan dengan Kartu Identitas Anak (KIA) perlu diluruskan agar tidak menjadi rumor yang mengakibatkan kegelisahan warga masyarakat  berkenaan dengan pemanfaatan KIA.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 2 Tahun 2016 tentang Kartu Indentitas Anak, pada Bab II Pasal 2 disebutksn bahwa tujuan diterbitkan KIA adalah :

  1. Peningkatan pendataan anak,
  2. Perlindungan dan pelayanan publik, dan
  3. Memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusioanal warga negara

Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang membuka loket untuk pelayanan  penerbitan KIA dimaksud dengan persyaratan antara lain :

a. Fc. Akta Kelahiran (dengan menunjukkan aslinya)

b. Fc. KK dan KTP orang tua (dengan menunjukkan aslinya)

c. pas Photo warna uk. 3 x 4 = 2 lembar (untuk usia 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari)

Dengan beredarnya berita bahwa KIA dipakai sebagai persyaratan untuk pendaftaran sekolah (TK dan SD) setelah dikonfirmasi dengan Dinas Pendidikan Kota Malang bahwa berita tersebut TIDAK BENAR, sesuai dengan edaran dari Dinas Pendidikan Kota Malang sebagai salah satu persyaratan pendaftaran sekolah adalah AKTA KELAHIRAN.

 

 

1 Comment

Comments are closed.