info

Tanggal 15 Februari 2017, Hari Libur Nasional

 

Surat Edaran Walikota Nomor 1 tahun 2017 tentang Hari Libur Nasional Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/9/M.KT.02/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang pelaksanaan hari Libur, maka bersama ini disampaikan kepada saudara :

  1. Bahwa telah ditetapkannya hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari Libur Nasional, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang hari Libur Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
  2. Bagi Unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain, rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit atau satuan kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
  3. Setiap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.