info

SURAT EDARAN WALIKOTA

Balai-Kota-Malang-4

Surat Edaran Walikota Nomor 2745 tahun 2016 Tentang Netralitas Aparataur Sipil Negara (ASN) Dan Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah   Dalam Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 273/3772/SJ tanggal 11 Oktober 2016 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara Dan Larangan Penggunaan Falilitas Pemerintah Daerah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, maka dalam rangka mendukung dan menciptakan iklim yang kondusif dalam penyelenggaraannya pada tahun 2017 bersama ini ditegaskan kepada Saudara :

  1. Bahwa pada pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, diatur ketentuan :                      a. Ayat (1) huruf b, ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara;                                                                                                                                                     b. Ayat (1) huruf c, ditegaskan bahwa kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain / perangkat Kelurahan.
  2. Bahwa pada Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditegaskan bahwa ” Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.
  3. Bahwa pada pasal 4 angka 15 Peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, dengan cara :                                                                                                                    a. Memberikan dukungan kepada calon Kepala  Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;                            b. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
  4. Sehubungan dengan hal tersebut dalam hal terdapat ASN/PNS yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana tersebut diatas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.