info

Penerbitan Surat Keterangan Sebagai Pengganti KTP

akta-kelahiran1

Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 471.13/10231/Dukcapil tertanggal 29 September 2016 perihal Format Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP-el, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa ketersediaan blanko KTP-el per tanggal 1 Oktober 2016 di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri habis.
  2. Proses pencetakan KTP-el akan kami lakukan kembali setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang menerima Blanko KTP-el dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
  3. Dalam hal penduduk telah melakukan perekaman KTP-el, tetapi belum mendapatkan fisik KTP-el, maka sejak tanggal 1 Oktober 2016 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang akan menerbitkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP-el, yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar sudah melalukan perekaman KTP-el.
  4. Surat Keterangan tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan Keperluan lainnya sesuai dengan kebutuhan.