info

Pembebasan Denda atas Tunggakan PBB

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang Nomor 065/1119/35.73.313/2016, sejalan dengan Visi Dinas Pendapatan Daerah yaitu Meningkatkan Pajak Daerah Untuk Kesejahteraan Masyarakat Kota Malang dan Misi Meningkatkan Pendapatan Daerah Melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi (“Semangat Peduli Wong Cilik”), maka pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendapatan Daerah dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 71 tahun 2016 akan melaksanakan program Sunset Policy (Pembebasan Denda atas Tunggakan PPB) guna menurunkan angka tunggakan PBB Perkotaan berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB Perkotaan.

Diberitahukan, bahwa dalam pelaksanaan program tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu di sampaikan sebagai berikut :

1. Waktu Pelaksanaan

a. Launching oleh Walikota Malang pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 bertepatan dengan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71 Tahun 2016;

b. Pelayanan dilaksanakan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, bertempat di Kantor Dispenda Kota Malang. Kegiatan tersebut dilaksanakan sampai tanggal 31 Oktober 2016.

2. Pembayaran PBB melalui program Sunset Policy berlaku PBB di bawah atau sampai dengan tahun 2012 (≤ 2012);

Hal-hal yang harus disiapkan oleh Pemohon :

  1. Fotocopy KTP Pemohon;
  2. Fotocopy SPPT PBB pemohon.

Tata cara pengajuan permohonan penghapusan denda atas tunggakan PBB:

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan sekaligus mendaftar kepada petugas;
  2. Petugas akan meregister dan mencocokan NOP sesuai dengan data di Sismiop;
  3. Setelah mendapatkan paraf dari pejabat berwenang kemudian pemohon dapat melakukan pembayaran di Bank Jatim Kantor Kas Perkantoran Terpadu dengan menunjukkan SK dan Printout yang diberikan oleh Petugas.