Diumumkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Malang bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang akan melakukan pencetakan KTP Elektronik yang diprioritaskan kepada :
- Bagi Penduduk yang saat ini memegang surat keterangan pengganti KTP-Elektronik dengan status PRR ( Print Ready Record ) atau Sudah Siap Cetak, perubahan alamat karena pindah datang, hilang/rusak dan perubahan elemen data akibat peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
- Blanko KTP- El tidak diprioritaskan untuk mencetak KTP-El yang habis masa berlakunya serta adanya perubahan alamat sebagai akibat pemekaran wilayah dan / perubahan nomelaktur antara lain RT, RW, Desa/Kelurahan atau nama lainnya;
- Pendaftaran dilakukan melalui petugas Dispendukcapil yang ada dimasingmasing kelurahan dengan melampirkan syarat :
a. Fotokopy surat keterangan pengganti KTP-El yang dimiliki;
b. Fotokopy Kartu Keluarga