info

Pencetakan KTP- Elektronik Tahap V

Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor : 470/1561/35.73.308/2017 tanggal 29 September 2017.

Diumumkan kepada seluruh masyarakat Kota Malang bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang akan melakukan pencetakan KTP -elektronik Tahap V. Pencetakan KTP -el tahap V ini diprioritaskan untuk Surat Keterangan yang dikeluarkan periode : tanggal 1 Januari 2017 s/d 31 Januari 2017 dengan Status PRR (Print Ready Record) atau Sudah Siap Cetak.

Pendaftaran dilakukan melalui petugas Dispendukcapil yang ada dimasing-masing kelurahan dengan melampirkan syarat :

  1. Fotocopy Surat Keterangan sebagai pengganti KTP yang dimilik,
  2. Fotocopy Kartu Keluarga