Surat Edaran dari Walikota Nomor 2270 Tahun 2016 Tentang Pemeriksaan Hewan Qurban
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah / 2016 Masehi, pemerintah Kota Malang mengajak dan menganjurkan seluruh warga masyarakat Kota malang khususnya panitia qurban atau perorangan yang akan menyembelih hewan qurban, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pemotongan hewan qurban dilaksanakan, panitia qurban atau perorangan telah memberitahukan waktu, tempat pelaksanaan serta jumlah hewan yang akan dipotong kepada Dinas Pertanian cq Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan Jl. Kolonel Sugiono 176 Telp. 0341-801455 Malang.
- Pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging qurban dilaksanakan oleh Petugas Pemeriksa Kesehatan Hewan dan Juru Pemeriksa Daging dari Dinas Pertanian Kota Malang yang akan mendatangi tempat-tempat penampungan dan pemotongan hewan qurban.
- Pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan qurban sebelum dipotong (ante-mortem) akan dilaksanakan tanggal 11 September 2016 / 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Adha 1437 H.
- Pelayanan pemeriksaan kesehatan daging qurban setelah dopotong (post-mortem) dilaksanakan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 12 sampai dengan 15 September 2016.
- Selama pelayanan pemeriksaan hewan dan daging qurban tidak dipungut biaya (gratis)