info

Pengurusan Surat Nikah

Persyaratan Pengurusan Surat Nikah dan Rekomendasi Nikah

mib_201601281241476420_surat-nikahBerikut Persyaratan yang harus disiapkan untuk pengurusan surat nikah atau rekomendasi nikah ke kantor Kelurahan :

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. KK, KTP asli untuk yang bersangkutan
  3. Fotocopy KK, KTP orang tua yang bersangkutan
  4. Foto copy KK, KTP calon suami/istri dan orang tua calon
  5. Fotocopy ijazah SMA
  6. Fotocopy akte kelahiran
  7. Fotocopy imunisasi TT bagi calon perempuan
  8. Fotocopy KK & KTP wali nikah calon perempuan bagi orang tuanya yang sudah meninggal, bagi muallaf harus dibuktikan dengan sertifikat
  9. Foto berwarna 3X4 (8 lembar)
  10. Surat pernyataan blm menikah bagi yang usianya diatas 30 th ditandatangani diatas materai 6000 dan disaksikan RT/RW
  11. Surat cerai asli & fotocopy yang dilegalisir Pengadilan Agama bagi yang bercerai hidup, surat kematian bagi yang cerai mati