Pelunasan PBB
Berdasarkan surat dari Dinas Pendapaan Daerah Kota Malang, dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Daerah terutama sektor Pajak Bumi dan Bangunan bahwa batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah semakin dekat yaitu pada tanggal 31 Juli 2016, untuk itu SKPD diminta untuk menginformasikan pada seluruh RT/RW di wilayah masing-masing hal-hal sebagai berikut :
- Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar segera melunasi PBB tahun 2016 sebelum jatuh tempo tanggal 31 Juli 2016
- Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan melalui loket Bank Jatim terdekat yang ada di Kelurahan, Kecamatan atau kantor Bank Jatim yang ada.
- Bagi wajib Pajak yang belum menerima SPPT PBB tahun 2016 dapat menghubungi Kelurahan melalui RT/RW atau dapat membayar PBB dengan membawa SPPT lama (tahun-tahun sebelumnya) atau cukup dengan membawa NOP (Nomor Wajib Pajak).
- Menujukkan bukti pelunasan PBB pada saat meminta pelayanan di Kelurahan.