kependudukan

Percepatan Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Surat Edaran Dari SEKDA

Dalam rangka percepatan layanan perekaman dan penerbitan KTP- el serta penerbitan akta kelahiran, bersama ini disampaikan hal- hal sebagai berikut :

1. Dasar Hukum

a. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah dengan Undang – Undang Nomor   24     Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

b. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil:

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran

d. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

e. Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Mei 2016 Nomor : 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran

2.Pelayanan KTP – el

a. KTP – el yang hilang dengan tidak mengubah elemen data kependudukan pada Kartu Keluarga, dapat dicetak kembali dengan melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga, Laporan Kehilangan dari Kepolisisn tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan

b. KTP – el yang rusak dengan tidak mengubah elemen data kependudukan pada Kartu Keluarga, dapat dicetak kembali dengan melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP- el yang rusak,  tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan

c. Perekaman KTP-el dengan tidak mengubah elemen data pada Kartu Keluarga  cukup menunjukkan foto copy Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan

3.Bagi Penduduk yang tinggal pada 1 Mei 2016 sudah berusia 17 Tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap diluar negeri wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016

4.Untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar dapatnya menggunakan alat baca KTP-el / Card reader

5.Untuk Penerbitan akta kelahiran berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2010 tanpa surat pengantar RT dan RW

6.Untuk penerbitan Akta kelahiran melalui Program Pengembangan Relasi dengan Rumah Sakit dan Sekolah tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan

7.Dalam hal persyaratan permohonan penerbitan akta kelahiran berupa surat keterangan lahir dari dokter / bidan / kelahiran bila tidak terpenuhi, pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak   (SPTJM )  kebenaran kelahiran. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) kebenaran data kelahiran adalah pernyataan yang sudah dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab atas kebenaran data kelahiran seseorang dengan diketahui oleh 2 orang saksi

8.Pemberitahuan ini disampaikan kepada RT dan RW di wilayah masing-masing.

 

Surat Edaran : klik disini