Persyaratan SPM untuk mendapatkan pengobatan gratis :

  1. Surat rujukan dari Puskesmas pat (untuk mengetahui apabila pasien memerlukan pelayanan rujukan) atau surat keterangan dirawat dari rumah sakit (apabila sbudah dirawat inap di rumah sakit). Pasien yang sudah rawat inap dirumah sakit diberi waktu 2×24 jam kerja mengurus SPM.
  2. Pengurus SPM adalah anggota keluarga pasien yang tercantum di KK. Bagi pasien yang tidak mempunyai anggota keluarga bisa diajukan oleh Ketua RT.
  3. Mengisi formulir surat pernyataan miskin dan ditandatangani RT, RW, Lurah dengan skor minimal 30.
  4. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial
  5. Fotocopy kartu keluarga (KK) 1 lembar
  6. Fotocopy KTP pasien yang masih berlaku 1 lembar
  7. Fotocopy KTP pengurus yang masih berlaku 1 lembar
  8. Fotocopy SK pengankatan Ketua RT (bagi yang mengajukan Ketua RT) 1 lembar
  9. Materai 6000  1 lembar
  10. Apabila perpanjangan SPM, berlaku syarat-syarat seperti pengurusan awal dan SPM yang lama asli dikembalikan