Persyaratan Layanan surat permohonan ijin Usaha Mikro dan Kecil :

  1. Surat Keterangan / pengantar dari RT & RW
  2. Fotocopy KK / KTP pemohon
  3. Fotocopy  NPWP
  4. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 enam lembar

 

Catatan :  setiap pengurusan surat membawa fotocopy pembayaran  SPTP PBB tahun berjalan