Persyaratan Layanan surat permohonan ijin Usaha Mikro dan Kecil :
- Surat Keterangan / pengantar dari RT & RW
- Fotocopy KK / KTP pemohon
- Fotocopy NPWP
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 enam lembar
Catatan : setiap pengurusan surat membawa fotocopy pembayaran SPTP PBB tahun berjalan