Surat Edaran dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 470/1746/ 35.73.316/2016 Perihal batas Akhir Perekaman KTP-el :Menindaklanjuti arahan dari Bapak Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri perihal batas akhir perekaman KTP-el dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Batas akhir perekaman KTP-el bagi penduduk yang belum perekaman pada tanggal 30 September 2016.
2. Apabila sampai pada tanggal tersebut tetap belum melakukan perekaman maka akan menanggung segala
konsekwensi berkaitan dengan data kependudukannya yaitu antara lain :
a. Data penduduk akan dinonaktifkan, maka akses penduduk tersebut akan tertutup untuk pelayanan publik,
b. Data akan dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri.
3.Untuk menindaklanjuti pada poin 1 dan 2 di atas, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang
akan membuka layanan perekaman KTP-el pada setiap hari Sabtu dan Minggu bertempat di masing – masing
Kecamatan mulai tanggal 27 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2016.
4. Persyaratan yang perlu dibawa pada perekaman dimaksud cukup fotocopy Kartu Keluarga (KK).
5. Agar kegiatan dimaksud dapat mencapai target dari seluruh penduduk yang belum perekaman, maka kami
mohon bantuan kepada Lurah untuk menginformasikan kepada seluruh RT dan RW serta warga yang belum
perekaman untuk melakukan perekaman dimasing-masing wilayahnya.