Dalam rangka percepatan pencatatan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan Akta Kelahiran melalui kerjasama dengan Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Bersalin Swasta maupun pemerintah serta Sekolahan. Adapun kemudahan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengurus Akta Kelahiran adalah formulir F2.01 dan F1.01 cukup diketahui Kepala Rumah Sakit untuk Rumah sakit dan Kepala Sekolah untuk Sekolahan, selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang akan mengirimkan Arsip (duplikat) Kartu Keluarga kepada Kelurahan untuk diteruskan ke masing-masing Rukun Tetangga yang terkait.