Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor : 470/1561/35.73.308/2017 tanggal 29 September 2017.
Diumumkan kepada seluruh masyarakat Kota Malang bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang akan melakukan pencetakan KTP -elektronik Tahap V. Pencetakan KTP -el tahap V ini diprioritaskan untuk Surat Keterangan yang dikeluarkan periode : tanggal 1 Januari 2017 s/d 31 Januari 2017 dengan Status PRR (Print Ready Record) atau Sudah Siap Cetak.
Pendaftaran dilakukan melalui petugas Dispendukcapil yang ada dimasing-masing kelurahan dengan melampirkan syarat :
- Fotocopy Surat Keterangan sebagai pengganti KTP yang dimilik,
- Fotocopy Kartu Keluarga