Berdasarkan surat edaran dari Sekretaris Daerah Kota Malang No 003/2001/35.73.131/2016 perihal Pedoman Peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Logo
a. Logo peringatan Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai berikut :
masing-masing.
2. Acara pokok tingkat Kota Malang :
a. Apel Kehormatan dan Renungan Suci, dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2016, pukul 24.00
WIB. di Taman Makam Pahlawan Suropati Malang.
b. Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, hari Rabu,
tanggal 17 Agustus 2016 pukul 10.00 WIB. dihalaman depan Balaikota Malang.
c. Upacara penurunan Bendera Merah Putih, hari Rabu, tanggal 17 Agustus 2016 pukul 17.00 WIB. dihalaman
depan Balaikota Malang.
3. Penyelenggaraan acara di instansi / kesatuan / Perti / Sekolah / masyarakat hendaknya memperhatikan :
a. Pada tanggal 15 Agustus 2016 agar masyarakat di daerah mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan
Presiden baik melalui radio maupun televisi.
b. Pada tanggal 17 Agustus 2016 agar diselenggarakan upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di setiap
instansi/kesatuan/kampus perguruan Tinggi/sekolah.
c. Penyelenggaraan acara-acara memperingati HUT ke – 71 Kemerdekaan Republik Indonesia di masing-
masing instansi Pemerintah/BUMN/BUMD/Organisasi/Swasta/ dan masyarakat agar menggunakan logo yang
sudah ditentukan, dirayakan secara meriah dan khidmat, diusahakan sehemat mungkin serta dengan
memperhatikan situasi dan kondisi setempat.
d. Penyelenggaraan acara-acara hiburan tidak hanya terpusat dikota, tetapi menyebar ke wilayah-wilayah
kecamatan sampai kelurahan-kelurahan, agar masyarakat di wilayah kelurahan ikut menikmati dan
berpartisipasi secara optimal.
e. Panitia penyelenggara harus berkoordinasi dengan unsur-unsur / aparat keamanan dalam setiap
penyelenggaraan acara-acara hiburan agar keseluruhan acara dapat berlangsung secara lancar, rapi, tertib,
aman dan teratur.
f. mendorong seluas mungkin prakarsa dan kreatifitas masyarakat dalam penyelenggaraan acara-acara
peringatan serta mengedepankan hiburan khas daerah/tradisional, sehingga hakekat peringatan dari
masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat dapat benar-benar terwujud.
4. Mengadakan kegiatan kerja bakti, kebersihan lingkungan dan pengecatan pagar / berm / gapura / gedung /
kantor di lingkungan masing-masing agar tampak bersih dan indah.
5. Memasang umbul-umbul/lampu hias/penjor/dekorasi/hiasan lainnya yang penempatannya diatur sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu estetika dan kepentingan umum mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2016.
6. Sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan, maka kepada seluruh masyarakat, Instansi Pemerintah maupun lembaga
swasta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama 5 (lima) hari berturut-turut mulai tanggal 14
Agustus sampai dengan 18 Agustus 2016 ( bendera dalam keadaan baik dan tidak lusuh/kusam).
7. Khusus untuk SKPD Pemerintah Kota Malang agar melaporkan rencana kegiatan peringatan HUT
Kemerdekaan RI kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua PHBN Kota Malang untuk dimasukkan dalam agenda
peringatan di Kota Malang selambat-lambatnya pada tanggal 5 Agustus 2016.