Dalam sosialisasinya Ibu Trini dan Ibu Windra sebagai narasumber dari Dispenduk Capil menjelaskan segala persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk segala penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Peranan ketua RW sangat penting dalam hal mensosialisasikan kepemilikan dokumen akta dan setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga kepada warganya.
Dalam sosialisasinya juga dihimbau untuk Ketua RT/RW apabila merasa ragu atas permohonan warga tentang perubahan data dalam Kartu Keluraga seperti Kelahiran, Kematian, Kepindahan dan lain-lain maupun pengurusan akta catatan sipil hendaknya jangan membuatkan surat pengantar.
Diharapkan dari kegiatan ini Ketua RT dan RW lebih memahami tentang persyaratan dan prosedur untuk pengurusan administrasi kependudukan.